HALSEL, Lintaskieraha–Program pendidikan gratis yang selama ini digaungkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe kini mulai dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pungutan biaya masuk sekolah yang dinilai cukup memberatkan keluarga kurang mampu di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Alih-alih menikmati pendidikan gratis sebagaimana yang dijanjikan pemerintah, para orang tua siswa justru masih dibebani biaya masuk sekolah dengan nominal yang tidak sedikit. Untuk tingkat SMA dan SMK di Maluku Utara, rata-rata siswa baru masih diwajibkan membayar uang sarana sebesar Rp750.000 per siswa.
Sementara itu, kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi pada tingkat SMP di Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin. Di sejumlah sekolah, pungutan uang masuk bahkan mencapai lebih dari Rp1 juta per siswa.
Salah satu contoh terjadi di SMP dan SMA Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, di mana siswa baru masih dikenakan biaya masuk sekolah meski pemerintah sebelumnya telah mengklaim sektor pendidikan masuk dalam kategori program gratis untuk masyarakat.
Situasi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai slogan pendidikan gratis yang disampaikan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sejauh ini hanya sebatas janji politik tanpa implementasi nyata.
“Kalau masih ada pungutan hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah saat penerimaan siswa baru, lalu di mana letak program pendidikan gratis yang selama ini diumbar ke publik?” ungkap salah satu warga yang meminta pemerintah segera memberikan penjelasan.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan pejabat di ruang publik dengan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan. Program yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil justru dinilai belum menyentuh akar persoalan biaya pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjelaskan polemik tersebut. Jika pungutan biaya masuk sekolah masih terus terjadi, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah program “pendidikan gratis” benar-benar dijalankan, atau hanya sekadar omo-omon politik tanpa keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil. (Lan)










