HALSEL, Lintaskieraha–Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 264 Halmahera Selatan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya dokumen petunjuk teknis (Juknis) resmi penerimaan murid baru yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Dalam dokumen juknis tersebut dijelaskan secara tegas bahwa penerimaan calon murid SD tidak boleh didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, maupun berhitung. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan calon peserta didik telah mengikuti pendidikan TK atau PAUD, khususnya bagi desa yang belum memiliki lembaga pendidikan tersebut.
Namun, muncul dugaan bahwa pelaksanaan SPMB di SD Negeri 264 Halmahera Selatan tidak sepenuhnya mengacu pada aturan tersebut. Sejumlah warga menilai mekanisme penerimaan yang diterapkan sekolah terkesan mendiskreditkan sebagian calon murid dan orang tua siswa.
Dalam dokumen juknis yang beredar, disebutkan bahwa:
Anak usia 7 sampai 12 tahun wajib diterima.
Anak usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima.
Anak usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan rekomendasi tertulis psikolog atau dewan guru.
Penerimaan tidak boleh didasarkan pada tes membaca, menulis, dan berhitung.
Tidak dipersyaratkan mengikuti TK/PAUD bagi desa yang belum memiliki lembaga tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apabila di lapangan masih ditemukan syarat atau perlakuan tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan juknis resmi pemerintah daerah.
“Kalau juknis sudah jelas melarang tes membaca dan tidak mewajibkan PAUD, maka sekolah harus patuh agar tidak ada anak yang merasa dibedakan,” ungkap salah satu warga.
Sorotan publik juga mengarah kepada Jamina Wabula selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Ia diminta memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penerimaan murid baru yang diterapkan sekolah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di sekolah-sekolah, khususnya agar seluruh proses berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai, sekolah negeri memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin akses pendidikan yang merata tanpa diskriminasi. Karena itu, setiap kebijakan penerimaan murid baru harus berpedoman pada aturan resmi pemerintah dan mengutamakan kepentingan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 264 Halmahera Selatan maupun Jamina Wabula belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (Red)












