Tambang Emas Ilegal Kusubibi Masih Beroperasi, Dugaan Perintah dan Beking Kapolsek Bacan Barat Menguat hingga Tak Tersentuh Hukum

Oplus_131072

HALSEL – LintasKieraha.com Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih terus beroperasi hingga saat ini. Meski aktivitas tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan, praktik penambangan tanpa izin itu seolah kebal hukum dan tidak pernah tersentuh penindakan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, operasional tambang emas ilegal di Kusubibi diduga berjalan atas perintah seorang pengusaha lokal bernama Haji Malang Lebih jauh, warga juga menyebut adanya dugaan pembekingan oleh oknum aparat kepolisian, yakni Kapolsek Bacan Barat IPDA Fahrul, sehingga operasional tambang ilegal tersebut terus berjalan dan tidak tersentuh hukum hingga hari ini.

“Tambang itu bukan baru. Sudah lama beroperasi, aktifitas penambang pelubangag pekerja aktivitas siang malam. Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa bertahan sampai sekarang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Beking Aparat Menguat Warga menilai, lemahnya penindakan terhadap tambang emas ilegal Kusubibi memperkuat dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu. Di tengah gencarnya aparat menertibkan tambang ilegal di wilayah lain, Kusubibi justru disebut-sebut luput dari penegakan hukum, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau tambang ilegal lain cepat ditertibkan, kenapa yang di Kusubibi dibiarkan? Ini menimbulkan dugaan kuat ada bekingan, sehingga tidak pernah disentuh hukum,” ungkap warga lainnya.

Ancaman Serius terhadap Lingkungan Aktivitas tambang emas ilegal di Kusubibi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama jika menggunakan bahan kimia berbahaya.

Selain itu, negara juga dirugikan karena tidak adanya kontribusi pajak, royalti, maupun retribusi daerah dari aktivitas pertambangan tersebut. Ironisnya, kerugian negara ini terjadi di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan penertiban pertambangan ilegal.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum Masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara, Mabes Polri, serta Kementerian ESDM untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap aktivitas tambang emas ilegal Kusubibi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi tambang ilegal, ini pelanggaran serius. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus.

Menunggu Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diterbitkan, Haji Malang maupun IPDA Fahrul belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Lintas Kieraha membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus tambang emas ilegal Kusubibi kini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum di Halmahera Selatan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan kekuasaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *