Satpol PP Maluku Utara Gelar Rapat dan Pembinaan Personel di RSUD Hasan Bisoeri Ternate

TERNATE, Lintaskieraha–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ketertiban umum dan kedisiplinan aparatur. Melalui Surat Tugas Nomor 300.1.11/14/Satpol-PP, pimpinan Satpol PP Maluku Utara menugaskan sejumlah pejabat dan staf untuk melaksanakan rapat koordinasi sekaligus pembinaan personel di RSUD Hasan Bisoeri Ternate.

Surat tugas yang ditetapkan di Sofifi pada 27 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara, Rahmat Djabir, MM. Penugasan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Satpol PP.

Adapun pejabat yang ditugaskan dalam kegiatan ini yakni Wardi Amin, S.Sos, selaku Kepala Bidang Trantibum, Yasim Mener, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Trantibum, serta Rahmawati Kadir, staf administrasi perkantoran pada bidang yang sama.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Januari 2026, dengan agenda utama melaksanakan rapat bersama Kepala Kepegawaian RSUD Ternate. Selain itu, tim juga akan melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP yang bertugas di Pos Penjagaan RSUD Hasan Bisoeri Ternate.

Pembinaan ini dinilai penting guna meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan anggota Satpol PP, khususnya yang bertugas di fasilitas pelayanan publik strategis seperti rumah sakit daerah. Kehadiran Satpol PP di lingkungan RSUD diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif bagi tenaga medis, pasien, maupun masyarakat umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal dan pembinaan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *