HALSEL, Lintas-Kieraha.com Aktivitas galian timbunan yang diduga dilakukan kontraktor Billy Theodorus di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai keluhan keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi, namun material hasil galian justru digunakan untuk timbunan proyek di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Warga Wayaua mengaku resah dengan aktivitas alat berat yang beroperasi di wilayah mereka. Selain merusak lahan, galian tersebut dinilai mengancam lingkungan sekitar dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
“Kami tidak pernah tahu ada izin. Tiba-tiba alat berat masuk, tanah digali, lalu materialnya diangkut keluar desa untuk proyek di tempat lain,” ungkap salah satu warga Wayaua kepada wartawan.
Menurut warga, aktivitas galian timbunan itu bukan hanya merusak kontur tanah, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor, debu, dan kerusakan akses jalan desa. Ironisnya, masyarakat setempat tidak merasakan manfaat apa pun, sementara kerusakan justru ditinggalkan di wilayah mereka.
Keluhan warga semakin menguat karena hingga kini tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak kontraktor maupun pemerintah desa terkait legalitas kegiatan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa galian timbunan dilakukan tanpa mengantongi izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Sementara itu, material hasil galian dari Desa Wayaua diduga digunakan untuk kebutuhan timbunan proyek di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, yang juga dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Praktik ini dinilai mencerminkan rantai pelanggaran, mulai dari penambangan tanpa izin hingga pemanfaatan material ilegal untuk proyek konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Billy Theodorus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan galian timbunan tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Konsekuensi Hukum, Galian Timbunan Tanpa Izin Bisa Dipidana
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas galian timbunan di Desa Wayaua dapat dijerat sanksi pidana dan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, galian timbunan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang menggunakan material hasil galian ilegal, termasuk untuk proyek konstruksi, juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dapat menelusuri rantai pasok material ilegal, mulai dari lokasi galian hingga proyek penerima manfaat.
Selain pidana, pemerintah juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif, berupa:
Penghentian kegiatan, Penyitaan alat berat, Kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi), Hingga denda administratif.
Masyarakat Wayaua kini mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan. Warga berharap aktivitas galian tersebut segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menindak praktik galian ilegal yang kerap berlindung di balik proyek pembangunan. Publik menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Red)












