LABUHA, Lintaskieraha–Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas wilayah Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan September hingga mencapai 60 persen, Para pegawai mengaku terkejut dengan besaran pemotongan tersebut, karena seluruh kewajiban pelaporan kinerja melalui aplikasi e-kinerja telah diselesaikan tepat waktu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan TPP tersebut bukan dilakukan di tingkat puskesmas, melainkan berasal dari kebijakan di tingkat dinas kesehatan Kondisi ini membuat para pegawai di fasilitas layanan kesehatan puskesmas merasa tidak memiliki ruang klarifikasi, sementara hak yang seharusnya diterima justru berkurang signifikan.
“Semua laporan e-kinerja sudah kami selesaikan. Kewajiban sebagai PNS sudah dijalankan, tapi TPP justru dipotong sampai 60 persen. Ini yang membuat teman-teman merasa heran dan kecewa,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa disampaikan pegawai lainnya. Mereka menilai pemotongan dengan angka sebesar itu sangat memberatkan, terlebih TPP menjadi salah satu penopang kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Para ASN juga mengaku, hingga kini sebagian dari mereka belum berani mengambil sisa 40 persen TPP yang telah disalurkan dari bendahara dinas ke bendahara puskesmas. Dana tersebut, menurut informasi, masih tersimpan di bendahara puskesmas karena para pegawai berharap sisa 60 persen yang dipotong masih dapat dibayarkan.
“Kami belum ambil yang 40 persen Uangnya masih di bendahara puskesmas. Harapannya, semoga sisa 60 persen itu masih bisa dibayarkan, karena kami merasa sudah menjalankan kewajiban,” ujar sumber tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan tenaga kesehatan, terutama terkait dasar kebijakan pemotongan dan indikator penilaian yang digunakan. Para pegawai berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di tingkat dinas masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait alasan dan dasar pemotongan TPP tersebut.
ASN di puskesmas berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan kejelasan serta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat peran mereka sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Halmahera Selatan. (LAN)












