Tambang Ilegal Kusubibi Diduga Tetap Beroperasi Meski Dipasang Police Line, Pernyataan Kapolres Halsel Dipertanyakan

Lokasi Tambah Emas Ilegal Kusubibi

HALSEL, Lintas-Kieraha.com Pernyataan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan terkait penutupan aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kini mulai dipertanyakan publik dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan.

Sebelumnya, Kapolres Halsel menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bentuk penghentian aktivitas penambangan ilegal. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas tambang diduga masih terus berjalan hingga saat ini.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah pekerja dan alat pengolahan masih terlihat beroperasi di area tambang. Kondisi tersebut memicu sorotan dari masyarakat maupun aktivis lingkungan yang menilai penegakan hukum belum berjalan maksimal.

Ketua Lembaga Lingkungan dan Pesisir (LLP), Irvan, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dengan menutup total aktivitas pertambangan tersebut sebelum memiliki legalitas resmi.

“Kalau memang sudah dipasang police line, maka aktivitas tambang tidak boleh lagi berjalan. Aparat harus konsisten dengan pernyataan yang sudah disampaikan ke publik,” tegas Irvan kepada wartawan, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan, mencemari wilayah pesisir, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat apabila terus dibiarkan.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera memastikan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di Desa Kusubibi.

“Kami mendesak agar tambang itu ditutup sementara sampai ada kejelasan legalitas izin pertambangan rakyat yang sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke pelaku tambang ilegal,” ujarnya.

LLP menilai, apabila aktivitas tambang tetap berjalan meski telah dipasang garis polisi, maka hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi tambang Desa Kusubibi disebut masih berlangsung dan belum ada tindakan penertiban lanjutan dari pihak terkait.(Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *