Berita  

PPPK Keluhkan Kredit Tertahan karena Riwayat Pasangan, Warga Soroti Peran Bank Daerah

LABUHA, Lintaskieraha–Harapan besar masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan terhadap penguatan permodalan PT BPRS Saruma Sejahtera melalui Perda penyertaan modal puluhan miliar Rupiah oleh Pemda halsel kini diiringi keluhan dari kalangan PPPK. Sejumlah aparatur dengan gaji tetap mengaku pengajuan kredit mereka tidak dapat diproses hanya karena pasangan (suami/istri) tercatat memiliki kredit macet di lembaga keuangan lain.

Padahal, pengajuan dilakukan atas nama pribadi dengan jaminan SK dan penghasilan rutin setiap bulan, Kondisi ini dinilai warga sebagai ironi, mengingat BPRS adalah bank milik daerah yang diperkuat modalnya dari APBD untuk memperluas pelayanan pembiayaan kepada masyarakat.

“Kami ajukan kredit pakai nama sendiri, gaji jelas, potong langsung, Tapi karena pasangan pernah macet di tempat lain, kami ikut kena imbas. Ini yang bikin kecewa,” ujar beberapa orang pegawai PPPK di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

Keluhan serupa disampaikan beberapa PPPK lain di sejumlah kecamatan di wilayah kabupaten Halsel. Mereka menilai kebijakan analisis kredit yang mengaitkan riwayat pasangan membuat akses pembiayaan menjadi kaku, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar pemohon secara pribadi.

Antara Prinsip Kehati-hatian dan Harapan Pelayanan Di sisi perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan penilaian berbasis riwayat kredit keluarga inti memang menjadi bagian dari manajemen risiko, Data tersebut umumnya bersumber dari sistem layanan informasi keuangan yang terintegrasi antar lembaga.

Namun warga berharap ada kebijakan yang lebih proporsional dan manusiawi, khususnya bagi PPPK yang memiliki penghasilan tetap dan rekam jejak kredit pribadi yang baik.

“Kalau tujuan penyertaan modal itu untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, mestinya kebijakan di lapangan juga mencerminkan semangat itu,” tambah warga lainnya.

Sorotan pada Peran Bank Daerah
Sebagai BUMD perbankan syariah, BPRS dipandang memiliki mandat sosial-ekonomi untuk membantu masyarakat kecil, ASN, PPPK, hingga pelaku UMKM. Karena itu, warga berharap manajemen dapat mengevaluasi kebijakan teknis agar tidak menghambat akses pembiayaan bagi pemohon yang sebenarnya layak.

Warga juga berharap perhatian dari pemerintah daerah dan pengawas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh—mencari titik temu antara manajemen risiko bank dan kemudahan layanan bagi aparatur yang memiliki kepastian penghasilan.

Keluhan PPPK ini menjadi catatan penting: di balik regulasi dan penguatan modal, ukuran keberhasilan bank daerah pada akhirnya dinilai dari seberapa jauh ia mampu hadir sebagai solusi nyata bagi kebutuhan warganya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *