HALSEL, Lintas-Kieraha.com Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, seorang pengusaha tromol dan tong bernama Uyun diduga masih bebas menjalankan aktivitas pengolahan material emas di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum.
Fakta tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, pemasangan garis polisi atau police line seharusnya menjadi tanda bahwa lokasi tersebut berada dalam status pengawasan maupun proses hukum, sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas apapun di area tersebut.
Namun berdasarkan informasi dan hasil pantauan di lapangan, aktivitas pengolahan menggunakan tromol dan tong diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang secara terang-terangan disebut telah melanggar ketentuan hukum.
salah satu sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan mengaku heran melihat aktivitas tersebut masih berjalan normal meski garis polisi masih terpasang di lokasi. Mereka menilai, jika hukum ditegakkan secara serius, maka seluruh aktivitas di area tersebut seharusnya dihentikan total hingga ada kejelasan hukum.
“Kalau sudah dipasang garis polisi berarti tidak boleh ada aktivitas lagi. Tapi ini justru masih jalan terus. Masyarakat jadi bertanya-tanya sebenarnya ada apa,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan tajam juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Halsel yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pengusaha yang menerobos garis polisi tersebut belum memberikan tanggapan apapun.
Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait langkah penindakan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun sayangnya, konfirmasi wartawan tidak mendapat respons.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan awak media dan publik. Bahkan muncul anggapan bahwa pihak terkait terkesan alergi terhadap wartawan, padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah aktivis di Halmahera Selatan juga mulai angkat bicara. Mereka mendesak aparat kepolisian agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, terlebih jika lokasi tersebut sudah jelas dipasangi garis polisi.
Menurut mereka, apabila dugaan penerobosan police line benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan kewibawaan aparat penegak hukum itu sendiri.
“Kalau garis polisi saja bisa diterobos dan pelakunya tetap bebas beraktivitas, maka wibawa hukum dipertanyakan. Polisi harus tegas dan jangan terkesan melakukan pembiaran,” tegas salah satu aktivis pemuda di Halsel.
Aktivitas tambang ilegal sendiri selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Halmahera Selatan. Selain diduga merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga rawan memicu konflik sosial, pencemaran, hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Transparansi penanganan kasus dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini dipublikasikan, aktivitas tromol dan tong milik pengusaha bernama Uyun dikabarkan masih terus berlangsung di lokasi yang telah dipasangi garis polisi tersebut.(jul)












