HALSEL, Lintas-Kieraha.com Dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Oknum ASN tersebut dikabarkan aktif melakukan aktivitas pengolahan material tambang hingga masuk ke area pelubangan tambang emas ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, oknum ASN yang diketahui bernama Ciming itu disebut bertugas di Kantor Camat Bacan Barat. Namun di tengah statusnya sebagai pegawai pemerintah, ia diduga justru terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang saat ini marak terjadi di wilayah Desa Kusubibi.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut kerap terlihat melakukan aktivitas pengolahan tromol, yakni proses pemisahan material emas menggunakan alat tradisional yang biasa dipakai dalam aktivitas tambang ilegal. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga disebut sering masuk ke area pelubangan tambang emas ilegal bersama para penambang lainnya.
“Dia sering terlihat di lokasi tambang. Bahkan ikut aktivitas pengolahan tromol dan masuk di area pelubangan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterlibatan ASN dalam aktivitas tambang ilegal dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah. Sebab, sebagai pegawai negeri sipil, ASN diwajibkan menjaga integritas, menaati hukum, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara. ASN juga dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Camat Bacan Barat, Indari, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam pihak kecamatan justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap aparatur di wilayahnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. (Jul/red)












