HALSEL, Lintas-Kieraha.com Aktivitas transportasi laut di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan setelah terungkap dua speedboat penumpang rute Kusubibi–Labuha diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi pelayaran.
Kepala Unit KPLP Labuha, Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap speedboat milik Safrin dengan nama armada Marfin Jaya serta milik Jaid dengan nama armada Fauzan Jaya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua speedboat diketahui belum memiliki kelengkapan dokumen resmi sebagaimana ketentuan pelayaran yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap speedboat milik Safrin (Marfin Jaya) dan Jaid (Fauzan Jaya). Kedua speedboat tersebut belum memiliki dokumen lengkap sehingga dari KPLP Unit Labuha tidak pernah memberikan rekomendasi izin berlayar,” tegas Ridwan kepada media ini.
Menurut Ridwan, pihak KPLP Labuha selama ini telah berulang kali memberikan teguran kepada para pemilik speedboat agar segera melengkapi seluruh dokumen administrasi dan standar keselamatan pelayaran sebelum kembali beroperasi.
Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan. Kedua armada disebut tetap nekat mengangkut penumpang meski belum mengantongi izin resmi.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan, tetapi mereka tetap saja beroperasi. Karena itu jika terjadi sesuatu dalam perjalanan, KPLP tidak bertanggung jawab karena kami sudah menjalankan tugas pengawasan dan teguran,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan penumpang yang setiap hari menggunakan transportasi laut antar pulau di Halmahera Selatan.
Warga menilai operasional speedboat tanpa dokumen resmi sangat berisiko karena menyangkut aspek kelayakan kapal, keselamatan penumpang, hingga perlindungan hukum apabila terjadi kecelakaan di laut.
Selain dokumen pelayaran, masyarakat juga meminta aparat terkait memeriksa kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung, alat komunikasi, alat pemadam kebakaran, serta kapasitas muatan penumpang yang digunakan speedboat tersebut.
Praktik pelayaran tanpa izin resmi dinilai tidak boleh terus dibiarkan karena dapat membahayakan nyawa masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, KSOP, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh armada laut ilegal yang masih bebas beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pemerintah dan aparat baru bertindak setelah terjadi kecelakaan laut,” tegas salah satu warga.
Masyarakat berharap ada penertiban menyeluruh terhadap seluruh speedboat yang tidak memiliki dokumen resmi agar transportasi laut di Halmahera Selatan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan pelayaran nasional. (Red)












