Kepsek SMAN 32 Halsel Diduga “Menghilang” 7 Bulan, Orang Tua Siswa Desak Evaluasi Total dan Audit Dana BOS

HALSEL, Lintas–Kieraha Dunia pendidikan di Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Kepala Sekolah SMAN 32 Halsel di Desa Samo, Ibrahim Abdan, S.Ag., dilaporkan telah meninggalkan tugasnya selama kurang lebih tujuh bulan tanpa kejelasan keberadaan.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari para orang tua siswa serta masyarakat setempat. Mereka menilai sikap kepala sekolah tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap tanggung jawabnya dalam mengelola lembaga pendidikan.

“Sudah tujuh bulan lebih kepala sekolah tidak pernah terlihat di sekolah. Tidak ada informasi resmi, tidak ada penjelasan. Ini sangat merugikan anak-anak kami,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan nada geram saat menyampaikan keluhan kepada wartawan, Rabu (15/04/2026).

Ketiadaan pimpinan sekolah dalam waktu yang begitu lama berdampak langsung pada stabilitas kegiatan belajar mengajar. Para tenaga pendidik disebut mengalami kebingungan dalam menjalankan roda organisasi sekolah, bahkan diibaratkan “seperti anak ayam kehilangan induk”.

Situasi ini diperparah dengan munculnya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (BOSDA). Warga menilai tidak adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut selama kepala sekolah tidak aktif menjalankan tugas.

“Bagaimana mungkin dana BOS dan BOSDA bisa dikelola dengan baik kalau kepala sekolahnya saja tidak ada? Kami curiga ada yang tidak beres. Ini harus diaudit secara terbuka,” tegas warga lainnya.

Atas dasar itu, masyarakat dan orang tua siswa secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, agar segera mengambil langkah konkret.

Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah yang bersangkutan, termasuk pemberian sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, warga juga mendesak adanya audit transparan terhadap penggunaan dana BOS dan BOSDA guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di desa kami. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Halmahera Selatan,” tambah perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Ibrahim Abdan, S.Ag., maupun langkah yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan pendidikan di daerah, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas di sektor pendidikan. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar janji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *