HALSEL, Lintas-Kieraha.com Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi perhatian publik. Nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini disorot setelah muncul berbagai informasi terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa selama masa kepemimpinannya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat indikasi penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar kabar mengenai kepemilikan sejumlah aset mewah milik kepala desa yang dianggap tidak sebanding dengan profil penghasilannya sebagai pejabat desa.
Arifin Saroa disebut-sebut memiliki beberapa unit rumah mewah di luar Kabupaten Halmahera Selatan. Properti tersebut dikabarkan berada di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Provinsi Lampung hingga Sulawesi Utara.
“Informasinya rumah-rumah itu besar dan mewah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena sumber dananya dari mana,” ungkap sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Munculnya dugaan tersebut memicu reaksi keras masyarakat Desa Kawasi. Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa dan DBH yang selama ini seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, hingga kesejahteraan warga desa.
Sejumlah masyarakat menilai kondisi Desa Kawasi belum sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah setiap tahun. Karena itu, publik meminta adanya keterbukaan terkait realisasi penggunaan anggaran desa agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang pengelolaan anggaran bersih dan tidak ada masalah, seharusnya pemerintah desa membuka semuanya secara transparan kepada masyarakat,” ujar salah satu warga.
Dalam regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Setiap kepala desa diwajibkan mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan bebas dari praktik korupsi.
Jika dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Maluku Utara. Ketua LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamzah, menilai aparat penegak hukum perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan DBH di Desa Kawasi.
Menurutnya, penelusuran aset serta audit penggunaan anggaran penting dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan keuangan desa.
“Ini harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Aparat penegak hukum perlu turun melakukan penyelidikan,” tegas Samsul Hamzah.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran Desa Kawasi kini menjadi perhatian serius masyarakat Halmahera Selatan. Publik berharap aparat penegak hukum, inspektorat, maupun lembaga pengawas keuangan segera melakukan audit dan investigasi guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan memperkaya oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Arifin Saroa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang. (Jul/red)












