FAKI Desak Kejari Tidore Periksa Kades Dodaga Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa Miliaran Rupiah

HALTIM, Lintaskieraha–Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur. Kepala Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Timur, Sidin diduga telah menggelapkan Dana Desa hingga miliaran rupiah selama kurang lebih lima tahun masa jabatannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah program pembangunan fisik di Desa Dodaga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Padahal anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa diduga telah dicairkan setiap tahunnya melalui Dana Desa.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyoroti serius persoalan tersebut. Koordinator FAKI Maluku Utara, Abdul Salam Hi. Ali, menyatakan bahwa indikasi penyimpangan anggaran terlihat dari tidak adanya pembangunan infrastruktur yang signifikan di desa tersebut selama beberapa tahun terakhir.

“Selama lima tahun menjabat, kepala desa diduga tidak merealisasikan sejumlah program pembangunan fisik di desa. Padahal anggaran Dana Desa terus dicairkan setiap tahun,” ujar Abdul Salam Hi. Ali dalam keterangannya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setiap pencairan Dana Desa diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya, seperti rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang seharusnya melibatkan masyarakat dan perangkat desa dalam menentukan penggunaan anggaran.

Menurutnya, ketiadaan Musdes membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran secara leluasa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dodaga guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut,” tegasnya.

FAKI juga menilai pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur tidak berjalan maksimal. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu bahkan dinilai mandul karena tidak mampu mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di tingkat desa.

“Inspektorat Halmahera Timur seharusnya lebih proaktif melakukan audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Namun hingga kini belum ada langkah tegas yang terlihat,” tambah Abdul Salam.

Oleh karena itu, FAKI meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dodaga serta pihak-pihak terkait lainnya.

Jika terbukti bersalah, FAKI berharap kasus tersebut dapat segera diproses secara hukum hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.

“Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga. Jika ada yang menyalahgunakannya, maka harus diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *