HALSEL, Lintas-Kieraha.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lokasi tambang emas ilegal Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Aktivitas penagihan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal disebut berlangsung rutin setiap bulan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, setiap pelaku usaha tambang mulai dari pemilik tong, tromol, rendaman hingga pembeli emas diduga diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp1 juta.
Penagihan disebut dilakukan secara terstruktur dan dikoordinir oleh seorang pria bernama Busran yang diduga menjadi koordinator pungutan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hampir seluruh pelaku usaha di areal tambang Kusubibi dikenakan pungutan tanpa kejelasan dasar maupun peruntukannya.
“Sekarang pembeli emas juga ditagih iuran bulanan Rp1 juta. Semua pengusaha tong, tromol, sampai rendaman dikenakan biaya. Yang mengatur dan menagih Busran. Kalau tidak percaya silakan turun langsung cek di lokasi,” ungkap sumber kepada media ini.
Menurut sumber tersebut, praktik pungutan itu telah lama berlangsung dan nilainya diduga sangat fantastis jika dikalkulasikan dari banyaknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kusubibi.
Ia menilai uang hasil pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Uangnya dipakai untuk apa juga tidak jelas. Yang kelihatan hanya segelintir orang makin kaya dari aktivitas ilegal ini,” lanjutnya.
Munculnya dugaan pungli ini kembali mempertegas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi yang hingga kini masih terus beroperasi secara terbuka.
Warga pun mendesak Polres Halmahera Selatan segera turun tangan mengusut dugaan praktik pungli tersebut sekaligus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.
Selain meminta aparat membongkar aliran pungutan, masyarakat juga mendesak polisi segera memeriksa dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam koordinasi penagihan ilegal di lokasi tambang.
“Polres Halsel harus serius. Jangan biarkan tambang ilegal dan pungli terus berjalan seolah tidak tersentuh hukum. Jika terbukti ada praktik pemerasan dan pungutan liar, semua pihak yang terlibat harus diproses,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan di tambang ilegal Kusubibi. (Jul)












