Dugaan Korupsi Proyek Dermaga PP Bacan Rp8,79 Miliar, FAKI Malut Desak Kejati Usut Tuntas

HALSEL – Lintas-Kieraha.com, Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Dermaga PP Bacan Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Al Fikri Kieraha tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp8,79 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

LSM FAKI Malut Dani Haris Purnawan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik di lapangan. Dugaan kekurangan volume pekerjaan hingga indikasi pelanggaran teknis disebut menjadi temuan utama yang memicu sorotan terhadap proyek tersebut.


“Proyek ini dikerjakan tidak sesuai kontrak. Pihak rekanan bekerja semaunya dengan alasan tidak memperoleh keuntungan,” ungkap perwakilan FAKI Malut kepada media ini, Selasa (12/05/2026).

Menurut mereka, alasan minim keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi mutu maupun spesifikasi pekerjaan proyek pemerintah. Sebab, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai aturan, standar teknis, dan dokumen kontrak yang telah disepakati.

“Pekerjaan ini jelas bermasalah. Tidak bisa seenaknya dikerjakan tanpa mengacu pada RAB,” tegasnya.

Ketua FAKI Dani Haris Purnawan juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebelumnya disebut telah melakukan investigasi awal terhadap proyek tersebut. Dari hasil investigasi awal itu, ditemukan dugaan pemasangan tiang pancang yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

Temuan tersebut dinilai sangat serius karena berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi serta keamanan dermaga dalam jangka panjang. Jika benar terjadi pengurangan volume maupun penyimpangan teknis, maka negara diduga mengalami kerugian besar.

Karena itu, FAKI Malut meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak terkait pada instansi teknis. “Pekerjaannya amburadul (Jul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *