HALSEL, Lintas-Kieraha.com Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi Indonesia (LSM FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Ketua LSM FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai pernyataan dan langkah yang selama ini disampaikan Kapolres Halsel kepada publik tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik tersebut.
“Kapolres selama ini menyampaikan bahwa tambang ilegal sudah ditertibkan dan dipasang garis polisi. Namun faktanya di lapangan aktivitas masih berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Dani Haris Purnawan kepada media ini, Selasa(19/5).
FAKI menilai lemahnya penindakan terhadap tambang ilegal berpotensi menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum. Padahal, menurut Dani, persoalan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
“Kami melihat statemen yang disampaikan Kapolres Halsel kepada publik sejauh ini hanya sebatas wacana. Sebab aktivitas tambang ilegal di beberapa titik masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dan penindakan nyata,” ujarnya.
Dani menegaskan, apabila aparat penegak hukum benar-benar serius memberantas tambang ilegal, maka seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin seharusnya sudah dihentikan total, termasuk menangkap para pemodal, pemilik alat, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan.
FAKI juga meminta Kapolda Maluku Utara turun langsung mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel dan seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam pengawasan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kapolres Halsel apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang sampai hari ini masih menjadi keluhan masyarakat,” tegas Dani.
Selain mendesak evaluasi terhadap Kapolres, FAKI juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan tambang ilegal di Desa Manatahan dan Kusubibi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
FAKI menilai praktik tambang ilegal yang terus beroperasi secara bebas dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Maluku Utara apabila tidak segera ditindak secara serius dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan terkait desakan pencopotan yang disampaikan LSM FAKI Maluku Utara tersebut.(Jul)












