KPLP Perakaa Sebut Aktivitas Motor Longboat di Perairan Kusubibi Diduga Abaikan Larangan dan Tak Kantongi Dokumen Lengkap

HALSEL, Lintas-Kieraha.com — Aktivitas sejumlah motor longboat yang beroperasi di wilayah perairan Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pihak KPLP Perakaa menyebut adanya dugaan pelanggaran aturan pelayaran oleh beberapa pemilik armada yang tetap beroperasi meski telah diberikan larangan.

Menurut keterangan pihak KPLP Perakaa, para pemilik motor longboat tersebut diduga tidak mengindahkan arahan maupun ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya. Bahkan, aktivitas mereka disebut tetap berjalan meski telah diperingatkan terkait aturan keselamatan dan administrasi pelayaran.

“Mereka melawan aturan perusahaan dan tidak mengindahkan larangan yang sudah disampaikan. Aktivitas masih tetap berjalan,” ungkap sumber dari KPLP Perakaa kepada wartawan.

Dua armada motor longboat yang disebut dalam persoalan tersebut masing-masing bernama Faujan Jaya dan Marfin Jaya. Kedua armada itu diduga belum memiliki kelengkapan dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam aktivitas pelayaran maupun operasional di wilayah perairan.

Pihak KPLP menegaskan bahwa setiap armada yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan administrasi dan keselamatan, termasuk dokumen kapal, izin operasional, hingga kelengkapan lainnya demi menjamin keamanan pelayaran.

Namun berdasarkan informasi yang diterima, motor longboat yang beroperasi di wilayah Kusubibi tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas meskipun belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan serta kepatuhan hukum di wilayah perairan Halmahera Selatan. Pasalnya, aktivitas transportasi laut tanpa dokumen resmi dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, sikap tidak mengindahkan larangan juga dinilai dapat memperkeruh hubungan antara pihak operator lapangan dengan otoritas pengawasan pelayaran.

Masyarakat sekitar berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas armada laut yang beroperasi di wilayah perairan Kusubibi dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik motor longboat Faujan Jaya maupun Marfin Jaya terkait tudingan tersebut. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *