Tambang Ilegal Bergaris Polisi di Kubung Diduga Tetap Beroperasi, Aktivitas “Uyun” Jadi Sorotan

Tromol Miliki Pengusaha Uyun

HALSEL, Lintas-Kieraha.com Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski lokasi tambang tersebut sebelumnya dikabarkan telah dipasangi garis polisi, aktivitas pengolahan material emas diduga masih terus berlangsung secara diam-diam.

Berdasarkan hasil investigasi media pada Kamis (14/05/2026), terlihat aktivitas pengolahan biji emas menggunakan tong masih berjalan di salah satu titik lokasi tambang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tromol dan tong yang dikenal dengan nama “Uyun”.

Di tengah penghentian aktivitas sejumlah pengusaha lainnya pasca pemasangan garis polisi, keberlangsungan operasi yang diduga masih dilakukan Uyun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ketika sebagian pelaku tambang memilih menghentikan aktivitas karena khawatir terhadap penindakan hukum, lokasi yang diduga dikelola Uyun justru disebut-sebut masih tetap aktif beroperasi.

Kondisi tersebut memicu dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas pengolahan emas menggunakan tong masih dapat berjalan meski status lokasi telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Kalau memang sudah dipasang garis polisi, seharusnya semua aktivitas berhenti. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk sebagian orang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol dan tong sendiri diketahui menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam pertambangan ilegal. Selain diduga tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan material.

Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan tambang ilegal di Halmahera Selatan. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Halmahera Selatan, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas di lokasi yang telah dipasangi garis polisi tersebut.

Masyarakat juga meminta agar aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Desa Kubung maupun terkait keberadaan pengusaha tromol bernama Uyun yang disebut masih aktif melakukan pengolahan material emas. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *