HALSEL, Lintas-Kieraha. com Pembangunan lantai dua Kafe Hoox di Kabupaten Halmahera Selatan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.
Sekretaris LSM Lidik Maluku Utara Tusry Karim di konfirmasi media ini Senin 11/05/2026, mengatakan bahwa, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, renovasi, perubahan bentuk, maupun pengembangan gedung. Ketentuan tersebut lahir setelah pemerintah pusat mengganti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
aturan tersebut sekaligus mencabut ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang sebelumnya menjadi dasar penerbitan IMB. jelas Tusri
Dalam aturan terbaru, setiap pembangunan wajib memenuhi standar teknis bangunan, tata ruang, serta persyaratan administrasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, pembangunan tanpa PBG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi dikenakan sanksi.

Gedung Kafe Hoox Tidak Memiliki Izin PBG
Ia, menegaskan pembangunan lantai dua Kafe Hoox yang disebut-sebut milik seorang pengusaha karaoke berinisial Onal, pemerintah daerah, khususnya instansi terkait di Kabupaten Halmahera Selatan, segera melakukan pengecekan legalitas pembangunan tersebut.
Jika nantinya terbukti pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin PBG, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi teknis terkait diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penghentian sementara pekerjaan hingga rekomendasi pembongkaran bangunan.
“Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pengusaha tertentu bebas membangun tanpa izin,” ungkapnya.(Jul/Red)












