HALTENG, Lintaskieraha — Dugaan penyimpangan dalam proyek Penataan Pantai Batu Dua di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, terus menjadi sorotan publik. LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek penahan ombak senilai Rp9,9 miliar yang telah dimasukkan beberapa waktu lalu.
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut sudah diterima Kejati Maluku Utara. Namun hingga kini, pihaknya belum melihat adanya langkah penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera memproses laporan yang sudah kami masukkan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap proyek yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dani Haris Purnawan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Proyek Penataan Pantai Batu Dua diketahui berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan papan proyek di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.925.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV DTHREE FAMILY.
FAKI menilai kondisi proyek yang disebut mengalami kerusakan meski belum lama dikerjakan menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran proyek.
Menurut Dani, Kejati tidak boleh hanya fokus pada kontraktor pelaksana, tetapi juga harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk pejabat teknis dan konsultan pengawas.
“Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas hingga pejabat terkait di PUPR Halteng. Penanganan kasus ini harus dibuka secara terang agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi,” ujarnya.
FAKI juga meminta Kejati Maluku Utara bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek bernilai hampir Rp10 miliar itu menggunakan anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pesisir di Patani Utara.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah muncul informasi mengenai kondisi konstruksi penahan ombak yang diduga mengalami kerusakan pada sejumlah titik. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan proyek.
Sejumlah praktisi anti korupsi menilai, apabila ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maupun indikasi mark-up anggaran, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan korupsi proyek Penataan Pantai Batu Dua tersebut. (Red)












