TERNATE, Lintas-Kieraha.com Penanganan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp62 miliar yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menuai sorotan tajam dari publik Maluku Utara. Hingga kini, langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Berbagai kalangan mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan persoalan pada proyek tersebut. Apalagi, nilai anggaran yang besar dan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis disebut-sebut telah mencuat sejak awal pelaksanaan.

Sejumlah sumber menyebutkan, proyek itu diduga bermasalah dari sisi kualitas pekerjaan hingga potensi kerugian negara. Namun, hingga kini belum terlihat adanya pemanggilan terbuka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ema Amalia, ikut menjadi perhatian publik. Dalam struktur proyek pemerintah, posisi PPK memiliki peran sentral dalam pengendalian pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
“Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus besar justru berjalan lambat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Ternate.
Desakan agar Kejati Malut bersikap lebih transparan dan progresif pun terus menguat. Masyarakat menilai, aparat penegak hukum harus menunjukkan independensi dalam menangani perkara, tanpa memandang besar kecilnya institusi yang terlibat.
Di sisi lain, pengamat menilai bahwa lambannya penanganan kasus-kasus proyek strategis dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

“Yang dibutuhkan publik adalah kepastian. Jika ada dugaan kuat, maka harus diusut. Jika tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Maluku Utara maupun BPJN terkait perkembangan penanganan dugaan proyek tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Maluku Utara. (Red)












