TERNATE, Lintaskieraha–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.
DPO tersebut tercantum dengan Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, yang dikeluarkan oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta integritas anggotanya.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, oknum anggota Polri yang masuk dalam daftar pencarian tersebut berinisial DR, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Ternate, 2 Maret 2005, dengan kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan tercatat terakhir berdomisili di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam catatan kepegawaian, yang bersangkutan diketahui berpangkat Bripda, dengan jabatan Bintara Direktorat Samapta, dan terakhir bertugas di Polda Maluku Utara.
Bidpropam Polda Malut menjelaskan bahwa penerbitan DPO ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, yang dikategorikan sebagai disersi.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan oknum anggota Polri tersebut agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat langsung menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor HP/WhatsApp 0813-5511-4016.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin dan etik, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan aturan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Atas kerja sama dan kepedulian masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” demikian pernyataan resmi Bidpropam Polda Maluku Utara. (Red)












