TERNATE, Lintas-Kieraha.com Keterlambatan pembayaran gaji puluhan fasilitator Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Halmahera Selatan selama lima bulan terakhir menuai sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara. Organisasi tersebut menilai persoalan ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dibiarkan karena menyangkut hak dasar para pekerja yang telah menjalankan tugas di lapangan.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa gaji merupakan hak mutlak setiap pekerja yang wajib dipenuhi tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta agar persoalan keterlambatan pembayaran gaji fasilitator segera dituntaskan oleh pihak yang bertanggung jawab, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
“Gaji adalah hak pekerja yang harus dibayarkan. Apa yang dialami para fasilitator TEKAD Halmahera Selatan ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kemendes harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Yuslan dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Menurut informasi yang dihimpun GPM Malut, keterlambatan pembayaran tersebut diduga tidak semata-mata terjadi karena kendala administratif biasa.
Organisasi itu menduga adanya kelalaian serius dalam tata kelola pelaporan program yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) TEKAD Maluku Utara, Adhi Pulung, bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TEKAD Halmahera Selatan.
TPK tersebut diketahui melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk Kepala Dinas PMD, M. Zaki Abd Wahab.
Yuslan menjelaskan, dugaan mengarah pada belum tersampaikannya laporan hasil pelaksanaan program TEKAD Halmahera Selatan kepada Satuan Kerja (Satker) Kemendes PDTT di tingkat pusat.
Kondisi itu diduga menjadi penyebab utama tertundanya pencairan gaji para fasilitator, meskipun laporan pekerjaan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten disebut telah diserahkan secara lengkap dan tepat waktu.
“Seluruh fasilitator sudah menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis dan menyampaikan laporan rutin setiap bulan. Karena itu, keterlambatan pembayaran ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik,” ujar Yuslan.
GPM Maluku Utara pun meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TEKAD di Halmahera Selatan.
Selain evaluasi, GPM Malut juga mendesak adanya langkah tegas apabila ditemukan kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, termasuk terhadap jajaran pengelola program di tingkat wilayah.
“Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, maka akan menghambat progres kerja fasilitator di lapangan dan berdampak pada jalannya program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara serius agar persoalan serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Korwil TEKAD Maluku Utara maupun Dinas PMD Halmahera Selatan terkait dugaan penyebab keterlambatan pembayaran gaji fasilitator tersebut. (Jul)












